Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng

iNews TV
Bareskrim ungkap modus licik produsen MinyaKita sunat takaran minyak goreng (foto:iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) BareskrimPolri mengungkap modus licik produsen MinyaKita yang takarannya tak sesuai ketentuan. Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka kasus ini.

Tersangka baru menjalankan bisnis ini pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

"Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri ini menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

1 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Ada Apa?

3 hari lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

4 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal