Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng

iNews TV
Bareskrim ungkap modus licik produsen MinyaKita sunat takaran minyak goreng (foto:iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus licik produsen MinyaKita yang takarannya tak sesuai ketentuan. Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka kasus ini.

Tersangka baru menjalankan bisnis ini pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

"Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri ini menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
11 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
17 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
17 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal