Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng

iNews TV
Bareskrim ungkap modus licik produsen MinyaKita sunat takaran minyak goreng (foto:iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) BareskrimPolri mengungkap modus licik produsen MinyaKita yang takarannya tak sesuai ketentuan. Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka kasus ini.

Tersangka baru menjalankan bisnis ini pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

"Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri ini menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

3 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

4 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

4 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

5 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal