Lalu, pada Minggu (9/3/2025) polisi melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan barang bukti di sana berupa MinyaKita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan MinyaKita tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, ditemukan kemasan botol dan pouch MinyaKita yang berbeda dengan ukuran di label kemasan. Helfi mengungkapkan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.