BNN Gerebek Rumah Mewah Produksi Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar

Mahesa Apriandi
BNN menggerebek rumah mewah produksi narkoba senilai Rp145 miliar. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis pil ekstasi senilai Rp145 miliar, Rabu (2/10/2024). Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 10 pelaku.

Rumah mewah yang dijadikan produksi narkoba itu berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dari 10 pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni, BY dan RY. “Selain itu, diamankan juga anak yang turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut,” ucapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi

Direktur Psikotropik dan Prekusor BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

10 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

16 hari lalu

Ipda Yayat Sudrajat Diduga Punya Belasan Rumah Mewah, KPK Usut Asal Usulnya

16 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Kembali Digeledah, KPK Buru Aset-Aset Bernilai Fantastis

31 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Sekolah di Serang dan Pandeglang Terapkan PJJ Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal