PATI, iNews.id – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% setelah mendapat desakan keras dari masyarakat. Keputusan itu ia sampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, didampingi Kapolres Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati.
Dalam keterangan persnya, Sudewo mengatakan pembatalan dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan kelancaran perekonomian serta pembangunan di Kabupaten Pati. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kebijakan yang sebelumnya dinilai memberatkan.
“Saya memutuskan membatalkan kenaikan PBB-P2 untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. Pembayaran PBB-P2 kembali seperti tarif tahun 2024,” ujar Sudewo.