Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta. Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang tersebut.
Menurut Budi, kesaksian tersebut menjadi bukti terkait ke mana aliran dana praktik korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu.
"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut. Begitu juga mengenai maksud dan tujuan aliran dana itu.