Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

iNews
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap WNA asal China yang berstatus buronan Interpol di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews).

BATAM, iNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang berstatus buronan Interpol. Penangkapan dilakukan di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025), setelah tim intelijen dan penindakan Imigrasi melakukan pemantauan intensif sejak menerima informasi pada pukul 11.30 WIB.  

Direktur Intelijen Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kombes Pol Waluyo menjelaskan bahwa buronan tersebut merupakan direktur utama perusahaan properti berbasis di China. Dia diduga terlibat dalam kasus pinjaman koperasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi

Megapolitan
14 jam lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

Nasional
2 hari lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

Nasional
2 hari lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal