Polri mencatat dampak yang mengkhawatirkan dari perekrutan siber ini. Hingga saat ini, Densus 88 menemukan sekitar 110 anak dengan rentang usia 10 hingga 18 tahun, tersebar di tiga provinsi, yang diduga telah terekrut oleh jaringan terorisme. Polri berkomitmen terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai perekrutan digital yang menyasar kelompok usia rentan tersebut.