Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Aditya Pratama
(Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima pelaku yang diduga kuat bertugas merekrut anak-anak dan pelajar ke dalam kelompok jaringan teroris. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima pelaku yang diduga kuat bertugas merekrut anak-anak dan pelajar ke dalam kelompok jaringan teroris. Perekrutan masif ini dilakukan secara online melalui ruang digital.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan selama satu tahun terakhir mengungkap tiga perkara utama. Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan media sosial, gim online, aplikasi perpesan instan, dan situs-situs tertutup untuk meradikalisasi anak-anak.

Trunoyudo merinci bahwa penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan sepanjang tahun 2025. Penindakan terbaru berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan mengamankan dua tersangka dewasa yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok.

Dua tersangka terbaru yang diciduk pada 17 November 2025 adalah MSPO (18) dari Tegal, Jawa Tengah, dan JJS alias BS (19) dari Agam, Sumatera Barat. Mereka bertugas merekrut dan memengaruhi anak-anak supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang ditangkap sebelumnya adalah FW alias YT (47) asal Medan, Sumatera Utara (diamankan 5 Februari 2025), serta LM dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PP alias BMS (37) dari Sleman, DI Yogyakarta (keduanya diciduk 22 September 2025).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
21 jam lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Seleb
22 jam lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Nasional
2 hari lalu

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Pandji bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal