Akses tersebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Selain fasilitas yang diduga mewah dan persoalan keamanan, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar (pungli).
Syafrida menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp150.000 setiap pekan di Blok A.
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ombudsman menyebut temuan fasilitas seperti di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan dalam sejumlah kunjungan pengawasan ke berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang hingga Rutan Pondok Bambu.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ucap Syafrida.
Ombudsman menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa. Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antarlembaga penegak hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan," kata Syafrida.