Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Kamis, 05 November 2026 - 13:14:00 WIB
Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati, Kamis (5/11/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut