Korban kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan kasus perampokan yang menimpanya. Nenek Neti mengaku mengenal pelaku karena sering datang ke toko meminta atau meminjam uang.
Polisi berhasil menangkap pelaku Yurisman (62), saat turun dari angkot di kawasan Simpang Panganak. Polisi turut mengamankan barang bukti korek api berbentuk pistol dari pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa merampok karena lama menganggur dan butuh uang untuk mengeluarkan mobil juragannya dari bengkel. Kini, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.