Kanitreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan, pelaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Modus operandi yang digunakan dengan menjebol atap rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemiliknya, lalu menguras barang-barang berharga di dalamnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga laptop dan sejumlah perhiasan. Salah satu lokasi kejadian perkara (TKP) yang diidentifikasi berada di daerah Koto Tengah, Air Pacah.
Di sana, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di daerah Kotu Tengah di Air Pacah. Untuk tersangka memasuki rumah dengan cara mencongkel atap dari atas masuk ke plafon dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut," ujar Kanitreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.