JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Mashudi membongkar sejumlah temuan terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Mashudi membeberkan asal-usul bangunan, barang-barang hingga sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Sedikitnya terdapat 7 temuan yang dijelaskan Ditjenpas kepada DPR.
1. Sebanyak 13 bangunan rumah dinas belum tercatat
Mashudi mengungkapkan terdapat 16 unit bangunan yang diklaim sebagai rumah dinas di Lapas Cibinong. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara itu, 13 bangunan lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam rapat.
2. Televisi dan perabotan disebut milik pribadi Kasi Kamtib
Mashudi juga menjelaskan sejumlah barang yang ditemukan di dalam area yang menjadi sorotan Ombudsman. Barang tersebut di antaranya televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed hingga kulkas.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur.