Dicecar Habis-habisan! Kapolres Sleman Tak Berkutik di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Hogi Minaya

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi III DPR (28/1/2026) memanas setelah Safaruddin (PDIP) menyemprot Kapolres Sleman terkait kasus Hogi Minaya, jadi tersangka usai mengejar jambret. iNews TV

Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP untuk "menyekolahi" sang Kapolres. Pasal tersebut secara gamblang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang demi membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari ancaman.

Menurut Safaruddin, aksi Hogi Minaya yang mengejar penjambret adalah bentuk upaya penegakan keadilan, bukan kriminalitas.

Meski sempat menjadi polemik panas di Senayan, kasus Hogi Minaya akhirnya menemukan solusi di tangan Korps Adhyaksa. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus ini telah ditutup melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026).

“Tersangka Hogi dan keluarga korban sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai,” jelas Bambang.

Kendati kasus hukumnya selesai, insiden di Komisi III ini menjadi tamparan keras bagi Polri terkait kualitas penguasaan hukum para pimpinan di tingkat wilayah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Alasan Polri Tunjuk Roedy Yolieanto jadi Plh Kapolres Sleman

Nasional
3 hari lalu

Kapolda DIY Tunjuk Dirresnarkoba Kombes Roedy Plh Kapolresta Sleman usai Pengejar Jambret Jadi Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Kapolres Sleman Dicopot Buntut Suami Korban Jambret jadi Tersangka, Polri Janji Objektif

Nasional
4 hari lalu

Copot Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal