JAKARTA, iNews.id – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak memanas pada Rabu (28/1/2026). Suasana tegang dipicu oleh kemarahan hebat anggota legislator Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, terhadap Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Duduk perkaranya soal penanganan kasus Hogi Minaya, pria yang justru jadi tersangka setelah berani mengejar pelaku jambret.
Safaruddin, yang juga seorang purnawirawan jenderal polisi bintang dua, dibuat geram oleh ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap dasar hukum pidana.
Ketegangan memuncak saat Safaruddin menguji wawasan Kombes Edy mengenai masa berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Alih-alih menjawab tegas, sang Kapolres justru terbata-bata.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Anda harus melihat sesuatu (secara detail)!" ujar mantan Kapolda Kaltim tersebut dengan nada tinggi.
Puncaknya, saat ditanya mengenai isi Pasal 34 KUHP baru yang berkaitan dengan pembelaan diri, Kombes Edy justru melantur menjawab soal restorative justice. Kesabaran Safaruddin pun habis.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" tegas Safaruddin.