Aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa akibat lalu lintas truk-truk besar pengangkut pasir.
Selain membahayakan pengguna jalan, keberadaan tambang juga memicu kemacetan di sekitar pintu tol Serang–Panimbang karena parkir liar truk yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari jalan utama.
Dia meminta Polda Banten segera menyelidiki praktik penambangan tersebut agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.