Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan Rumah Silmy Karim

Nur Khabibi
KPK menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Senin (8/6/2026). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Senin (8/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah dirinya resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama pemeriksaan adalah mengonfirmasi sejumlah temuan dari hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman Silmy.

"Pemeriksaan ini untuk mendalami dan mengonfirmasi hasil-hasil dari kegiatan penggeledahan," jelas Taufik kepada awak media.

Selain hasil penggeledahan, penyidik juga mencecar Silmy terkait kronologi dan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Silmy sendiri diketahui menyerahkan diri ke KPK tak lama setelah lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa ia sedang diburu terkait operasi senyap ini.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

22 jam lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

24 jam lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

24 jam lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

24 jam lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal