JAKARTA, iNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri terhadap seorang penjual es gabus keliling di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Oknum polisi berinisial Aiptu Ikhwan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah ini diambil untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran kode etik profesi maupun tindakan di luar kewenangan saat proses pengamanan pedagang tersebut berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Penjemputan bola dilakukan oleh tim Propam guna memastikan transparansi penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
"Pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan difokuskan pada dua poin utama yakni dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Aiptu Ikhwan bersama seorang rekan dari unsur TNI mengamankan Sudrajat, penjual es gabus, atas tuduhan menjual produk berbahan spon. Namun, hasil uji keamanan pangan memastikan es tersebut aman dikonsumsi.
Pemeriksaan internal ini juga merupakan jawaban atas desakan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas dan praktisi hukum, yang meminta agar permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).