Dirresnarkoba Polda Metro Donald Parlaungan Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia

Tim iNews.id
Direesnarkoba Polda Metro Donald Parlaungan dipecat

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Hal itu imbas kasus pemerasan kepada warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menjelaskan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Donald digelar sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 04.00 WIB. Tak sendiri, Donald disidang Bersama dua orang lainnya.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam.

Sebagai informasi, Donald merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Dia memulai kariernya di Polres Jembrana, Polda Bali.

Pada tahun 2006, dia ditugaskan ke Polda Sumatera Utara dan menjabat  antara lain sebagai Kapolsek Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan dan Wakapolres Pematang Siantar. 

Terakhir, pada 3 Juli 2024, Donald diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
3 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
3 hari lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Nasional
4 hari lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal