JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan oleh majelis sidang etik.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sanksi PTDH dikeluarkan pada Rabu (1/1/2025) ini.
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.
Kombes Donald merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Dia memulai kariernya di Polres Jembrana, Polda Bali.