DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba

Achmad Al Fiqri
DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR ) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) pagi.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk memaparkan proses pembahasan RUU Minerba.

Setelah pemaparan, Adies pun meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.

"Setuju," sahut peserta rapat secara serempak.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (17/2/2025).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengapa Gembok Lapas Berharga Rp1 Juta Per Unit? Ini Penjelasan Lengkap Ditjen PAS

57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur, DPR Minta Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil Dikerahkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPR: Harus Tetap Humanis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal