Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

iNews TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: iNews)

"(Pengecer bisa) daftar jadi pangkalan," kata Yuliot.

Adapun penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

  1. Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  2. Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
  3. Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  4. Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia hingga Maret 2026, BMKG Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Nasional
10 jam lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
10 jam lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Nasional
11 jam lalu

Prabowo: Pesawat Airbus A400M Bisa Dipakai untuk Misi Kemanusiaan Gaza

Nasional
11 jam lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal