Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

iNews TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gas melon atau elpiji 3 kg hanya boleh dipasarkan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Sabtu (1/2/2025). Bagaimana nasib pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan para pengecer akan diarahkan untuk mendaftarkan NIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan, itu ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," ujar Yuliot, Sabtu (1/2/2025).

Dia berharap pendaftaran yang dilakukan secara online ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.

"Jadi seluruh Indonesia kan bisa ini pendaftaran secara online, ini juga seharusnya tidak ada kendala," tutur dia.

Dia menuturkan, kebijakan ini berlaku per 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok elpiji bersubsidi tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Nasional
1 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, Semakin Jauhi Rekor Tertinggi

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut

Nasional
2 jam lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Tegaskan Memotret di Ruang Publik Jakarta Tak Dilarang, tapi Jangan Memaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal