JAKARTA, iNews.id – Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) menjadi tren berbahaya di media sosial, memicu peringatan serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dampak kesehatan yang mengancam nyawa.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario menjelaskan nitrous oxide merupakan senyawa kimia legal yang selama ini digunakan di dunia medis dan industri. Namun, efek euforia singkat yang dihasilkan justru mendorong penyalahgunaan di luar fungsi aslinya.
Suyudi menyebut hingga awal 2026 nitrous oxide belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025. Meski demikian, tren global menunjukkan arah pengetatan regulasi akibat meningkatnya kasus penyalahgunaan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penyalahgunaan gas tertawa berisiko tinggi bagi kesehatan. Efek yang ditimbulkan tidak sekadar euforia sesaat, tetapi juga gangguan serius pada sistem tubuh.
“Weping itu kan kandungannya adalah nitrit okside N2O. N2O ini memberikan efek eh bisa rileks dan seterusnya. Tapi dampaknya dalam fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan,” kata Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar menjelaskan saat nitrous oxide masuk ke dalam tubuh, kadar oksigen dalam darah dapat menurun drastis. Kondisi ini memicu iskemia atau kekurangan oksigen pada jaringan, menimbulkan rasa nyeri hebat, hingga berujung kematian.