Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id-  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan penjelasan Hakim Konstitusi Adies Kadir mengenai materi gugatan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan ini dinilai pemohon dapat memicu kekosongan status konstitusional ibu kota, yang berisiko mengancam legalitas atau keabsahan tindakan pemerintah.

MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

"Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

5 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

5 hari lalu

Karhutla Landa 458 Hektare Kawasan IKN, Pemadaman Masih Berlangsung

8 hari lalu

Karhutla Dekati IKN, Otorita Siapkan Water Bombing di 5 Titik Prioritas

9 hari lalu

BNPB Deteksi 61 Titik Panas di IKN dan Kaltim, 400 Hektare Lahan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal