Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

iNews TV
Dua hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan yang menghapus presidential threshold 20 persen. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang menghapus ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menambahkan, dissenting opinion tersebut dianggap dibacakan. Namun, dalam pokoknya kedua hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik tanpa harus memiliki kursi di DPR.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

19 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

19 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

22 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

24 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal