Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

iNews TV
Dua hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan yang menghapus presidential threshold 20 persen. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang menghapus ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menambahkan, dissenting opinion tersebut dianggap dibacakan. Namun, dalam pokoknya kedua hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik tanpa harus memiliki kursi di DPR.

Dalam putusannya MK menyebut batas pencalonan presiden 20 persen inkonstitusional dan harus dibatalkan. Ketua MK Suhartoyo  menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik tidak didasarkan pada presentase jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional.

Norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
18 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
22 hari lalu

Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Nasional
30 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
1 bulan lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal