Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Rizky Agustian
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Sebanyak dua hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan, dalam pokoknya Anwar dan Daniel menganggap para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Oleh karena itu, kedua hakim menilai seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok permohonan.

"Dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Adapun norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Suhartoyo.

Profil 2 Hakim Dissenting Opinion

1. Anwar Usman

Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia merupakan putra dari pasangan A Rahim dan St Ramlah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
4 jam lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Nasional
3 hari lalu

Istana Terima Surat DPR soal Adies Kadir Jadi Hakim MK, Segera Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal