Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Kendati memenangkan pihak Roy Suryo terkait status penangkapan dan penahanannya, hakim memberikan catatan penting dalam amar putusan akhirnya. I Ketut Darpawan menegaskan bahwa meskipun proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terbukti bermasalah di lapangan, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan atau membuat seluruh draf berkas penyidikan perkara pokok menjadi tidak sah.

Di samping itu, pengadilan juga memutuskan untuk menolak permohonan dari kubu Roy Suryo yang menuntut adanya rehabilitasi harkat dan martabat namanya seperti sedia kala.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya

3 jam lalu

Polisi Sekat Depan Gedung DPR, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Senayan

22 jam lalu

Polda Metro Ungkap Alasan Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati Botok: Lindungi Data Donatur

22 jam lalu

Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Botok: Segera Diaktifkan Kembali

22 jam lalu

Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal