JAKARTA, iNews.id — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap tersangka merupakan tindakan yang cacat formil.
Atas dasar itulah, pengadilan menilai seluruh rangkaian upaya paksa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah secara hukum.
Roy Suryo sendiri sebelumnya diseret sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi poin penahanan, hakim memberikan pertimbangan khusus dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar pada Selasa (7/7/2026) ini.
Menurut hakim, tindakan penahanan yang sempat dijalani mantan Menpora tersebut terbukti tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga aspek pemenjaraan sementara itu gugur dan dinilai tidak sah demi hukum.