Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

JAKARTA, iNews.id — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap tersangka merupakan tindakan yang cacat formil.

Atas dasar itulah, pengadilan menilai seluruh rangkaian upaya paksa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Roy Suryo sendiri sebelumnya diseret sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi poin penahanan, hakim memberikan pertimbangan khusus dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar pada Selasa (7/7/2026) ini.

Menurut hakim, tindakan penahanan yang sempat dijalani mantan Menpora tersebut terbukti tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga aspek pemenjaraan sementara itu gugur dan dinilai tidak sah demi hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
10 jam lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

10 jam lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

10 jam lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

12 jam lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

13 jam lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal