JAKARTA, iNews.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo pada Senin (20/7/2026). Sidang ini beragenda pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02. Jalannya persidangan tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat langkah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait prosedur pelaksanaan upaya paksa penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Roy memenangkan poin di praperadilan. Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan terpisah untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanannya.
Dalam putusan terdahulu, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan bahwa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat formil, sehingga tidak sah secara hukum. Hakim juga menilai penahanan Roy tidak memenuhi syarat subjektif, walau permohonan rehabilitasi nama baiknya ditolak.
Putusan hari ini akan menjadi babak penentu apakah status tersangka yang melekat pada Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya bakal gugur atau dinyatakan sah demi hukum.