JAKARTA, iNews.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, meluapkan kekecewaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, Hasto menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sangat tidak adil.
Menurut Hasto, jeratan hukum ini adalah bentuk "penjajahan baru" yang dipicu campur tangan kekuasaan. Ia heran, dakwaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yang dianggapnya tidak terbukti justru berujung pada tuntutan pidana yang lebih berat dari kasus suap aslinya.
"Bagaimana mungkin terhadap tindakan Obstruction of Justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," tegas Hasto.
Ia juga mempertanyakan motif di balik dugaan tindak pidana tersebut. Hasto menyinggung, keuntungan apa yang ia peroleh dengan memberikan dana talangan Rp 400 juta kepada Harun Masiku, padahal undangan Harun Masiku ke Tana Toraja bahkan undangan Natalan pun tidak ia hadiri.
Hasto menduga, satu-satunya cara untuk mengaitkan dirinya dengan perkara ini adalah melalui rekayasa hukum. Ia menuduh adanya manipulasi fakta melalui keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Try Istiqomah.
Menurutnya, teguran keras yang ia berikan kepada Saeful Bahri—yang dipelintir JPU sebagai bukti pengetahuannya tentang dana operasional—justru mencerminkan sikapnya yang melarang permintaan dana, apalagi penyuapan.