Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Jonathan Simanjuntak
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, meluapkan kekecewaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Foto: iNews TV

"Di sinilah Penuntut Umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," pungkas Hasto.

Sebagai informasi, JPU menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
20 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

20 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

20 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

20 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan

20 hari lalu

Megawati Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP, Ajak Doakan Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal