JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati permohonan praperadilan yang tengah diajukannya. Diketahui, Hasto mengajukan dua permohonan sekaligus.
Permohonan ini diajukan setelah praperadilan yang sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.