"Pelaku kerap membawa anak kecil saat melakukan aksinya untuk mengelabuhi calon sasaran pencurian," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Pengakuan pelaku, motor curian mereka jual pada kisaran harga Rp2-3 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.