"Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua anak ini sebesar Rp100 juta," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, Kamis (6/2/2025).
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.