Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

iNews TV
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Ia diduga terlibat mark-up pengadaan motor listrik. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. PT YAT merupakan penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi praktik mark-up harga dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan PT YAT. Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menjadi salah satu modus penyalahgunaan anggaran pada program MBG.

Penetapan Andri menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

4 bulan lalu

Kubu Sony Sonjaya Bongkar 2 Klaster Kasus Korupsi MBG, Apa Saja?

2 hari lalu

BGN Pastikan Anak-Anak Panti Asuhan Dapat MBG, Ini Cara Penyalurannya

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

3 hari lalu

Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal