Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Budi Setiawan
Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap. (Foto: iNews/Budi Setiawan)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Aprianti. Keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Bawat pun lega, meski belum sepenuhnya puas.

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terdakwa.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Aprianti.

"Kami lega, ini berkat doa seluruh keluarga. Alhamdulillah," ujar Ujang Suherman, ayah almarhumah Dini Sera Aprianti, Kamis (24/10/2024).

Meski sudah lega, keluarga tidak terlalu puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Sebab Ronald hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

4 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 hari lalu

Pemerintah Usut Prosedur Pembebasan Bersyarat Bechi, Yusril: Status Bisa Dibatalkan Jika Ditemukan Pelanggaran

9 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

9 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal