Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Budi Setiawan
Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap. (Foto: iNews/Budi Setiawan)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Aprianti. Keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Bawat pun lega, meski belum sepenuhnya puas.

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terdakwa.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Aprianti.

"Kami lega, ini berkat doa seluruh keluarga. Alhamdulillah," ujar Ujang Suherman, ayah almarhumah Dini Sera Aprianti, Kamis (24/10/2024).

Meski sudah lega, keluarga tidak terlalu puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Sebab Ronald hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
2 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal