JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dan prihatin atas ditangkapnya tiga oknum hakim PN Surabaya oleh Kejagung yang pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Saat ini, status dari ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara.
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Ifaldi Musyadat