Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Budi Setiawan
Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap. (Foto: iNews/Budi Setiawan)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Aprianti. Keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Bawat pun lega, meski belum sepenuhnya puas.

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terdakwa.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Aprianti.

"Kami lega, ini berkat doa seluruh keluarga. Alhamdulillah," ujar Ujang Suherman, ayah almarhumah Dini Sera Aprianti, Kamis (24/10/2024).

Meski sudah lega, keluarga tidak terlalu puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Sebab Ronald hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
10 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
1 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Buletin
1 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal