Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini

Danandaya Arya Putra
Pemprov Jakarta larang pembangunan lapangan padel baru di perumahan, hanya boleh di zona komersial. Lapangan lama wajib atur jam operasional dan peredam suara. Foto iNews TV

Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” tegas Pramono.

Apabila kegiatan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, pengelola wajib memasang peredam suara untuk meminimalkan dampak.

“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” tuturnya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru

6 bulan lalu

Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas

20 jam lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

20 jam lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

22 jam lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal