Budi menjelaskan, OTT KPK di Kalsel dilakukan karena adanya dugaan praktik lancung dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berkaitan dengan sektor perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kemudian ada dugaan, pengaturannya dalam proses restitusi itu. Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” ucap Budi.
Saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Kalsel tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.