KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

iNews
KPU meminta maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. (Foto: iNews).

Keputusan pembatalan dilakukan setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons dinamika publik yang berkembang terkait kebijakan tersebut.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.

Ke depan, KPU akan mengelola data dan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperlukan.

"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dokumen yang sempat dirahasiakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 meliputi:

- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

- SKCK dari Mabes Polri

- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah

- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK

- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan

- Surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai anggota 
legislatif

- NPWP dan bukti SPT lima tahun terakhir

- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak

- Surat pernyataan belum menjabat dua periode

- Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945

- Surat keterangan tidak pernah dipidana berat

- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi

- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang

- Surat kesediaan menjadi capres-cawapres

- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS

- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD

Langkah pembatalan ini diharapkan dapat meredam polemik dan memperkuat transparansi dalam proses pemilu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Daftar Lengkap 14 Poin MoU Perjanjian Damai AS-Iran, Untungkan Siapa?

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal