KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

iNews
KPU meminta maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.

Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochamad Afifudin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifudin.

Afif menegaskan bahwa seluruh regulasi yang dikeluarkan KPU dibuat untuk kepentingan bersama dan berlaku universal.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Daftar Lengkap 14 Poin MoU Perjanjian Damai AS-Iran, Untungkan Siapa?

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal