KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

iNews TV
KPU menilai MK tak berwenang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran. KPU menyebut perkara tersebut masuk kategori pemakzulan, bukan sengketa hasil pemilu. Foto iNews TV
Menurut KPU, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan serta dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang dapat berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

KPU mengakui MK tetap memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.

KPU Pertahankan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
22 jam lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

22 jam lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

1 hari lalu

Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

1 hari lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

1 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal