KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU
JAKARTA, iNews.id — Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam agenda sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan sejumlah pihak.
Dalam keterangannya, KPU menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. KPU menyebut kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu memiliki batasan, sementara persoalan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam konstitusi.
KPU juga menyampaikan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan Gibran masuk kategori pemakzulan, bukan sekadar sengketa hasil pemilu.
Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU menegaskan kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, permohonan yang diajukan para pemohon telah menyentuh persoalan yang memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.