Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Minta Dokter PPDS Dihukum Berat: Tak Ada Ruang Damai

Billy Maulana Finkran
Kuasa hukum korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung menegaskan tidak ada ruang damai dalam kasus ini. (Foto: iNews/Maulana Finkran)

Diketahui, Polda Jabar telah menjerat tersangka Priguna menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter. 

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun, jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti Pasal 15 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Buletin
24 jam lalu

Viral Pria Ini Ngaku Anak Propam, Nekat Bohong demi Hindari Debt Collector

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir

Buletin
1 hari lalu

Sedih! Nenek Alvaro Pingsan Dengar Kabar Cucunya Ditemukan Meninggal

Buletin
5 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal