Pramono menegaskan tidak akan mentolerir lapangan padel yang mengganggu masyarakat, terlebih jika berdiri atau beroperasi tidak sesuai izin yang diberikan.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan," ucap dia.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional lapangan padel yang terbukti melanggar ketentuan.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu," ucap dia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan warga, sekaligus memastikan setiap izin usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.