MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Sholahuddin
Kejati Jatim menyambut baik putusan MA yang menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.idMahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/10/2024). MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut. "Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
16 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal