MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Sholahuddin
Kejati Jatim menyambut baik putusan MA yang menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas. (Foto: iNews).

Dibatalkannya vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kejati Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Kami telah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
3 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
3 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Nasional
31 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal