MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Sholahuddin
Kejati Jatim menyambut baik putusan MA yang menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas. (Foto: iNews).

Dibatalkannya vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kejati Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Kami telah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
15 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal