Dibatalkannya vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kejati Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
"Kami telah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya.