MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Sholahuddin
Kejati Jatim menyambut baik putusan MA yang menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.idMahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/10/2024). MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut. "Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
4 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
8 hari lalu

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Nasional
12 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
12 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal